Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, Hendi dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. “Pasal yang kami terapkan adalah 340 Jo 338 KUHP. Ancamannya 20 tahun penjara,” kata Wirdhanto, Rabu (5/1/2022).
Aksi pembunuhan sadis yang dilakukan Hendi kepada Risna berlangsung Senin (3/1) dini hari, sekira pukul 01.00 WIB. Lokasi kejadiannya di sebuah rumah milik kerabat Hendi, Kecamatan Mekarmukti, Garut.
“Pembunuhan ini direncanakan karena tersangka cemburu. Tersangka memergoki ada SMS mesra masuk ke HP-nya korban. Kemudian tersangka cemburu,” kata Wirdhanto.
Hendi kini ditahan di Mako Polres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara jasad Risna sejak saat kejadian langsung dievakuasi ke RSUD dr. Slamet Garut untuk diautopsi.
Baca artikel detiknews, “Aksi Keji Suami Gorok Istri di Garut Berujung Ancaman 20 Tahun Bui” selengkapnya