Kabar Garut – Pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padjajaran, Hasanuddin, menyoroti pernyataan Bupati Rudy Gunawan yang menantang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk mengejar pemenang lelang pada proyek pembangunan pasar Leles Kabupaten Garut, bukan hanya mentersangkakan subkontraktor saja.
Menurut Hasanuddin, dengan mempedomani asas praduga tak bersalah dan menghormati proses penyidikan yang dilakukan Kejati Jabar, sebaiknya para pihak tidak berkomentar di ruang publik mengenai materi perkara karena dapat dianggap sebagai bentuk intervensi proses hukum.
“Apa yang disampaikan Bupati Garut, Rudy Gunawan, telah memenuhi dua kualifikasi yaitu sebagai pendapat hukum dan informasi fakta. Dalam kapasitasnya sebagai Bupati Garut yang merupakan penanggungjawab APBD, maka ia dipandang mengetahui peristiwa tersebut,” tandas dia, Minggu (21/2/2021) malam.
Hasanuddin menambahkan, oleh sebab Bupati dipandang mengetahui peristiwa tersebut, untuk menghindari spekulasi dan pra anggapan intervensi, maka seharusnya memberikan keterangan pada penyidik bukan secara langsung di muka umum.
“Kita harus hormati proses hukum, apalagi proses penyidikan ini masih berjalan,” ujarnya.
Terlebih dalam kapasitas Rudy Gunawan sebagai Bupati Garut tentu menjadi bagian dari proyek APBD tersebut, meskipun penanggung jawab secara umum kebijakan alokasi anggaran. “Harus dicatat Rudy Gunawan saat ini kapasitasnya sebagai Bupati Garut, bukan sebagai advokat atau kuasa hukum para pihak,” kata Hasanuddin.
Terkait nama baik Kabupaten Garut yang dimaksud bupati, menurut dia, justru tindakan hukum yang dilakukan kejaksaan merupakan bentuk memperbaiki nama baik daerah, karena proyek tersebut yang tidak tuntas hingga hari ini.
“Bukan saja nama baik daerah, tetapi juga kerugian keuangan negara dan kepastian hukum bagi para pihak yang diduga terkait serta kerugian masyarakat atau pedagang yang belum dapat memanfaatkan pasar tersebut untuk usahanya,” tutup Hasanuddin.
Artikel ini dimuat juga pada www.gosipgarut.id dengan judul “Kasus Pasar Leles, Bupati Garut Semestinya Beri Keterangan kepada Penyidik”
Editor : Kabar Garut