Diduga Tidak Kantongi SPK-SPMK, Proyek Pemagaran SMAN 1 Cikatomas Langgar UU No.14 Tahun 2008

oleh

Cikatomas, tabloidpersada.com

Pengerjaan tembok/benteng SMAN 1 Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya yang sedang dilaksanakan diduga tidak sesuai dengan UU yang belaku, berdasarkan hasil pantauan tim media online di lokasi pekerjaan tersebut tidak ada gambar rencana dan tidak adanya papan proyek atau papan informasi.

Berdasarkan hal tersebut pihak pelaksana diduga telah melanggar UU No. 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik.

Salah satu pekerja asal Mangkubumi Kota Tasikmalaya yang enggan disebut namanya pada awak media mengatakan, kurang lebih sudah satu minggu pihaknya berada di lokasi mengerjakan pekerjaan tersebut. “Saya sudah seminggu lebih mengerjakan pekerjaan pemagaran tembok/benteng ini”, ujarnya.

Sementara itu, Kepala SMAN 1 Cikatomas, Dadan Ruslan saat dikonfirmasi, Rabu, (05/04/23) mengatakan, bahwa pengerjaan benteng tersebur dikerjakan oleh pihak ketiga dan pihak sekolah hanya penerima manfaat.
“Pengerjaan benteng sekolah dilaksanakan oleh pihak ketiga, kurang lebih delapan hari pengerjaanya, kami pihak sekolah hanya penerima manfaat”, tuturnya.

Menilik pernyataan tersebut tidak hanya pelanggaran UU, pelaksanaan pengadaan tersebut juga diduga kuat belum melakukan bagian penting Prosedur Tahapan Pelaksanaan Kontrak, Dalam aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yaitu Peraturan Lembaga Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa melalui Penyedia yaitu,

a. Penetapan SPPBJ
b. Penandatanganan Kontrak
c. Penyerahan Lokasi Kerja
d. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) /Surat Perintah Pengiriman(SPP)

Pelaksana pekerjaan diduga tidak memiliki poin (d) yaitu Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) adalah surat perintah dari Pejabat Penandatangan Kontrak kepada Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak. SPMK diterbitkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak penyerahan lokasi pekerjaan. Dalam SPMK dicantumkan seluruh lingkup pekerjaan dan tanggal mulai kerja yang merupakan waktu dimulainya pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak.

Saat di konfirmasi melalui selulernya, Senin, (10/04/23) Kepsek SMAN 1 Cikatomas, Dadan Ruslan mengatakan, sampai saat ini belum ada surat pemberitahuan dari pihak ketiga, tuturnya

Menurut Susan Bendahara/BPP KCD Wilayah XII (Senin, 10/04/23), saat ini belum ada anggaran. “Untuk tahun ini anggaran belum turun, sehingga belum ada kegiatan apapun”, tuturnya.

Berdasarkan hal tersebut patut diduga adanya penggiringan pekerjaan sehingga pelaksana berani melaksanakan pekerjaan tanpa mengantongi SPK-SPMK terlebih dahulu dan sudah sepatutnya pihak APH segera turun tangan untuk menindaklanjuti hal tersebut. ***

Reporter Liputan : Team

No More Posts Available.

No more pages to load.