Kades Pasirkiamis Diduga Berbuat Asusila, Warga Beramai-ramai Melapor Ke Polres Garut

oleh -39 Dilihat
oleh

TabloidPersada.com

BELASAN warga mendatangi Kantor Polres Garut, Jalan Soedirman, pada Kamis, 16 Februari 2023. Mereka merupakan rombongan warga dari desa Pasirkiamis, Kecamatan Pasirwangi, yang datang untuk melaporkan Kepala Desanya berinisial DN atas dugaan perbuatan pornografi yang belum lama ini viral di media sosial.

Dalam pelaporan tersebut, Aiman dan Dadan Herdiana selaku tokoh masyarakat mewakili warga Desa Pasirkiamis menyatakan sangat kecewa terhadap dugaan tindakan asusila yang telah dilakukan oleh Kadesnya tersebut.

Menurut bernama Hilman yang juga turut serta datang Ke Kantor Polres Garut menyebutkan, pelaporan ke Polres Garut ini sangat beralasan karena dirinya begitu mengetahui pertama kali video dan foto Kades yang berbau forno tersebar di Facebook dua minggu yang lalu bersama para warga sempat menanyakan tentang hal tersebut kepada Ketua BPD untuk mengkomfirmasi kebenarannya.

“Namun sayang pihak BPD, RT, RW dan Pemerintah Desa seperti menutup diri, dan karena hal tersebut kita pun bersama warga akhirnya melakukan pelaporan kepada APH dalam hal ini Polres Garut,” tandasnya.

Senertara itu, Aiman dan Dadan, dalam keterangannya menyebutkan bahwa video dan foto vulgar Kepala Desa tersebut berawal dari postingan akun Facebook istri sirihnya sehingga diketahui viral diketahui publik.

“Dan atas dugaan tersebut, yang bersangkutan telah melanggar UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, undang undang ITE no.11 tahun 2008, di pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan,” ungkap keduanya.

Selain itu, terduga juga melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE.  “Melarang setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Perwakilan warga berharap pelaporan dari warga Desa Pasirkiamis tersebut bisa segera ditangani oleh Polres Garut, karena tindakan Kades tersebut dianggap tidak pantas dilakukan oleh seorang figur pimpinan yang harusnya menjadi panutan masyarakatnya.

Menurut informasi dilapangan yang awak media terima, DN selain Kepala Desa, DN juga menjabat sebagai Ketua APDESI Kecamatan Pasirwangi Kabupaten Garut.

Berdasarkan fakta hukum yang berlaku, jika terbukti melanggar, pelaku pelanggar Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi akan diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Pimred

No More Posts Available.

No more pages to load.