Kabar Garut – DH (21), pemuda Garut pelaku pembunuhan sadis terhadap pacarnya sendiri WT (21), segera disidang. DH dijerat penyidik dengan pasal berlapis dan terancam hukuman mati.
Kamis (8/4/2021) siang, penyidik dari Sat Reskrim Polres Garut yang menangani perkara tersebut melimpahkan berkas hasil penyidikan ke pihak jaksa.
“Kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama DH alias Jafra yang disangkakan dalam perkaran pembunuhan,” ucap Kasi Pidana Umum Kejari Garut Ariyanto kepada wartawan, Kamis siang.
Ari menjelaskan, DH dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan. Pasal yang dijeratkan kepada DH antara lain Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
“Pasal primernya Pasal 340 KUHP kemudian subsidernya Pasal 338 KUHP dan juga kita persangkakan pasal penganiayaan 351 KUHP dan Pasal 362 KUHP,” katanya.
Tersangka kini ditahan oleh jaksa. DH dititip di Rutan Kelas II B Garut. Akibat perbuatannya, DH kini terancam hukuman mati.
“Ancaman maksimalnya bisa ancaman hukuman mati,” tutup Ari.
Diberitakan sebelumnya, aksi pembunuhan sadis yang dilakukan DH terjadi awal Februari 2021 lalu. kasusnya terungkap saat warga di sekitar Sungai Cimalaka, Kecamatan Sucinaraja, Garut geger dengan penemuan sesosok mayat yang tewas mengenaskan.
Belakangan diketahui, mayat tersebut adalah WT. WT dibunuh DH karena merasa sakit hati. Perbuatan sadis DH bermula saat memergoki korban selingkuh dengan pria lain.
Artikel Ini Telah Tayang Juga di news.detik.com dengan Judul: Bunuh Pacar dengan Sadis, Pria Garut Terancam Hukuman Mati
Editor: Kabar Garut