Garut, tabloidpersada.com
Mungkin ini adalah sebuah angin segar atau Kabar baik untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2022.
Sekretaris Daerah ( Sekda ) Garut, H Nurdin Yana MH, kepada reporter tabloidpersada.com menyampaikan, bahwa pemerintah daerah berkewajiban untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) minimal H-10 dengan besaran maksimal 50% dari nilai Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), ujarnya.
“Hal ini tentunya menjadikan rasa Syukur Alhamdulillah karena ada sebuah kepedulian dan perhatian serta keberpihakan kepada kita semua, dan saya mengisyaratkan sudah 50 persen saja full, sebagaimana intruksi dari adanya Peraturan Pemerintah ( PP ) tersebut,” kata Sekda Garut Nurdin Yana.
Menurut Sekda Garut, untuk besaran Tunjangan Hari Raya ( THR ) ini, sudah jelas akan diberikan untuk ASN sebesar 50% dari nilai Tunjangan Kinerja Daerah (TKD),” tandasnya.***
Reporter Liputan : Diky