Kabar Garut – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Garut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek revitalisasi Pasar Leles yang mangkrak. Pemkab Garut menyiapkan bantuan hukum.
Kabar mengenai adanya seorang PNS Pemkab Garut yang ditetapkan tersangka oleh pihak kejaksaan dibenarkan Bupati Garut Rudy Gunawan. “Memang betul ada satu orang tersangka. Pejabat Pemkab inisialnya R,” ucap Rudy, Selasa (23/2/2021).
Rudy menyebut dalam proyek revitalisasi Pasar Leles, R bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). R disebut Rudy menjadi korban mafia proyek.
“PPK ini korban sebetulnya, korban mafia proyek. Karena proyek ini diperjualbelikan tanpa sepengetahuan PPK,” ujar Rudy.
Meski begitu, Rudy memastikan pihaknya akan menghormati proses hukum terhadap R. Pemda Garut akan menyiapkan bantuan hukum untuk R.
“Pemda akan memberikan bantuan hukum. Nanti kita lihat kesalahannya seperti apa,” ujar Rudy.
Sekadar diketahui, proyek pembangunan Pasar Leles mangkrak. Proyek revitalisasi yang dikerjakan mulai Oktober 2018 hingga kini amburadul pekerjaannya. Berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengerjaan proyek yang didanai APBD Garut senilai Rp 26 miliar itu berpotensi merugikan negara sebesar Rp 800 juta.
Artikel ini dimuat juga pada news.detik.com dengan judul “PNS Pemkab Garut Jadi Tersangka Kasus Proyek Pasar Leles”
Editor : Kabar Garut